Breaking News:

"Menghilang" Setya Novanto Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali ajukan praperadilan atas status tersangka yang kembali disandangnya

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Setya Novanto 

Diantaranya Pilkada Serentak 2008, hingga proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Konstitusi dan juga calon Duta Besar Negara Sahabat yang dibahas DPR.

Menanggapi ketidakhadiran Setya Novanto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon.

Presiden Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku.

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/2017).

Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.

Akan tetapi, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Sebelumnya, Setya Novanto juga mangkir dari panggilan KPK, Senin (13/11/2017) Setya Novanto tidak hadir ke-3 kalinya untuk diperiksa sebagai saksi korupsi E-KTP bagi tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Pada ketidakhadirannya yang ke-3, Setya Novanto mengirimkan surat kepada KPK, yang isinya apabila ingin memanggil dirinya, KPK harus memperoleh izin dari presiden terlebih dahulu.

KPK dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.

"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," Kata Wakil Ketua KPK Saut Titumorang .

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," sambung Saut Situmorang.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)

Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved