"Menghilang" Setya Novanto Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali ajukan praperadilan atas status tersangka yang kembali disandangnya
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali ajukan praperadilan.
Hal tersebut merupakan kali kedua Setya Novanto mengajukan praperadilan.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, Setya Novanto menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan parperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya benar. Pengajuannya Rabu 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna, saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).
Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan Setya Novanto.
Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.
Sebelumnya, Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya.
Setya Novanto menang dalam gugatan praperadilan tersebut.
Penetapan tersangka pertama tersebut dibatalkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 21.40.
Penyidik telah mengantongi surat penangkapan Setya Novanto, setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan KPK.
Namun, saat KPK datang, Setya Novanto tidak berada dikediamannya.
Rabu (15/11/2017) Setya Novanto kembali tidak mengahdiri panggilan KPK, dia beralasan menghadiri rapat paripurna DPR.
Dalam rapat paripurna ke-11 tersebut, Setya Novanto memberikan pidato mengenai beberapa hal.