Breaking News:

Jika Tidak Serahkan Diri di Malam Ini, Setya Novanto Masuk Daftar Pencarian Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa jadi bakal memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak segera menyerahkan diri.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa jadi bakal memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak segera menyerahkan diri.

KPK pun bakal mengambil sikap malam ini.

"Perkembangan pencantuman pada DPO akan disampaikan malam ini. KPK secara persuasif kembali mengingatkan pada SN agar jika beritikad baik dapat menyerahkan sore atau malam ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/11).

Ia pun menandaskan memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi siapa saja.

Pemuda Tampan Nekat Bunuh Diri, Ini 3 Faktanya! Sempat Curhat Merasakan Sakit di Bagian . . .

Novanto "menghilang" ketika didatangi penyidik di rumahnya yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, Jakarta Selatan.

Penyidik yang juga membawa surat penangkapan disambut sejumlah orang yaitu keluarga dan kuasa hukumnya.

Namun mereka mengaku tidak tahu keberadaan Novanto meski telah menghubungi ketua DPR RI ini maupun ajudannya.

Sepanjang kasus KTP-elektronik ini diusut, KPK telah 11 kali melayangkan panggilan kepada Novanto untuk berbagai keperluan penyidikan.

Ia pernah 3 kali diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan maupun pengadilan sehingga tercatat pernah 8 kali mangkir.

Mangkir pertama pada tanggal 4 Januari 2017 untuk diperiksa terkait perkara Irman dan Sugiharto.

Kuasa Hukum Sebut Setnov Tak Sembunyi Tapi Ada Tugas di Luar Kota

Ketika itu ia masih berada di luar negeri.

Yang kedua pada tanggal 7 Juli, Novanto berdalih sakit ketika dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus.

Kemudian mangkir dari panggilan sebagai tersangka dengan alasan sakit pada tanggal 11 September dan 18 September 2017.

Halaman
12
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ketua DPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved