Breaking News:

7 Fakta Drama Penjemputan Paksa Setya Novanto, KPK Bawa 3 Tas dan 2 Koper

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan Ketua DPR RI, Setya Novanto Rabu (15/11/2017).

Editor: Dian Naren
Tribun Jabar
Ketua DPR RI, Setya Novanto 

4. Belum Dicantumkan dalam DPO

Setelah tim KPK mendatangi kediaman Novanto dan berniat menjemput paksa namun tidak mendapatkan yang bersangkutan, meski begitu KPK belum menyimpulkan Novanto melakukan upaya melarikan diri.

Nama Setya Novanto juga belum dicantumkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, bila Novanto tidak juga ditemukan dan tidak segera menyerahkan diri, KPK berencana berkoordinasi dengan Polri untuk merbitkan DPO atas Setya Novanto.

5. Penyidik Membawa 3 Tas dan 2 Koper dari Rumah Novanto

Para penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya.

faf

6. Penyidik Menggeledah Isi Rumah Selama 5 jam

Upaya KPK untuk menangkap Setya Novanto terbukti dengan tibanya penyidik KPK di Kediaman Novanto, tadi malam (Kamis/16/11/2017) pukul 21.40 WIB.

Tim KPK akhirnya keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto Kamis, sekitar pukul 02.43 WIB.

Mereka keluar setelah lima jam berada di kediaman Novanto.

fqfq

BACA JUGA Kronologi Upaya KPK untuk Menangkap Setya Novanto

7. Untuk Kasus Setya Novanto, KPK Bekerjasama dengan Polri

Saat menuju kediaman Setya Novanto, penyidik KPK dikawal dengamn 12 orang polisi dari satuan Brimob.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, beberapa personil kepolisian memang terlibat dalam upaya penindakan untuk menangkap ketua DPR RI, Setya Novanto.

fq

(*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved