Breaking News:

7 Fakta Drama Penjemputan Paksa Setya Novanto, KPK Bawa 3 Tas dan 2 Koper

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan Ketua DPR RI, Setya Novanto Rabu (15/11/2017).

Editor: Dian Naren
Tribun Jabar
Ketua DPR RI, Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan Ketua DPR RI, Setya Novanto Rabu (15/11/2017).

Namun seperti yang dikabarkan sebelumnya, Novanto seringkali mangkir untuk pemeriksaan KPK dengan berbagai alasan.

Terakhir, pada saat pemanggilan pemeriksaan, Novanto mangkir dengan alasan sedang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Ia juga lebih memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat paripurna ketimbang menhadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Dilansir Kompas.com Kamis (16/11/2017), inilah beberapa fakta dalam penjemputan paksa Setya Novanto:

1. Pengamanan Ekstra di Gedung KPK di Malam Hari

Tidak seperti biasanya, suasana pengamanan dari kepolisian di depan Gedung KPK dijaga ketat oleh Ratusan Personel Brimob dan Sabhara yang berjaga hingga malam hari.

Upaya pengamanan ini terkait upaya penangkapan Setya Novanto.

qfqq

2. 5 Mobil Toyota Innova Berisi Para Penyidik KPK

Saat menuju di Kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, nampak penyidik KPK yang berada dalam 5 mobil Toyota Innova.

Dalam 5 mobil Toyota Innova tersebut selain membawa para penyidik KPK juga membawa sejumlah politisi Golkar, diantaranya Aziz Syamsuddin.

3. Setelah Tiba di Rumahnya, Setya Novanto Dikabarkan Tidak Ada di Sana

Sesampainya penyidik berada di rumah Novanto, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Mahyudin keluar dari kediaman Novanto.

Mahyudin menyampaikan kepada wartawan bahwa Novanto tidak berada di dalam rumah.

BACA Mendengar Penjemputan Paksa Setya Novanto, Fahri Hamzah: Saya Tidak Percaya Kita Semua Sudah Gila

4. Belum Dicantumkan dalam DPO

Setelah tim KPK mendatangi kediaman Novanto dan berniat menjemput paksa namun tidak mendapatkan yang bersangkutan, meski begitu KPK belum menyimpulkan Novanto melakukan upaya melarikan diri.

Nama Setya Novanto juga belum dicantumkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, bila Novanto tidak juga ditemukan dan tidak segera menyerahkan diri, KPK berencana berkoordinasi dengan Polri untuk merbitkan DPO atas Setya Novanto.

5. Penyidik Membawa 3 Tas dan 2 Koper dari Rumah Novanto

Para penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya.

faf

6. Penyidik Menggeledah Isi Rumah Selama 5 jam

Upaya KPK untuk menangkap Setya Novanto terbukti dengan tibanya penyidik KPK di Kediaman Novanto, tadi malam (Kamis/16/11/2017) pukul 21.40 WIB.

Tim KPK akhirnya keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto Kamis, sekitar pukul 02.43 WIB.

Mereka keluar setelah lima jam berada di kediaman Novanto.

fqfq

BACA JUGA Kronologi Upaya KPK untuk Menangkap Setya Novanto

7. Untuk Kasus Setya Novanto, KPK Bekerjasama dengan Polri

Saat menuju kediaman Setya Novanto, penyidik KPK dikawal dengamn 12 orang polisi dari satuan Brimob.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, beberapa personil kepolisian memang terlibat dalam upaya penindakan untuk menangkap ketua DPR RI, Setya Novanto.

fq

(*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved