KPK Siap Panggil Paksa Setya Novanto, Kapan?
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempertimbangkan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus e-KTP.
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Warta Kota/henry lopulalan
TOPPING OFF GEDUNG BARU GOLKAR - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kedua kanan) menekan tombol bersama Sekjen Idrus Marham (tengah), Bendahara Umum Robert J. Kardinal, Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie (kedua kiri) dan Anggota Dewan Kehormatan MS Hidayatt "Topping Off" gedung baru Partai Golkar di DPP Partai Golkar di Jakarta, Minggu (12/11). Gedung baru Golkar bernama Gedung Panca Bakti itu untuk menampung seluruh pengurus Partai Golkar baik organisasi internal DPP maupun organisasi say
Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Kapan KPK Akan Panggil Paksa Setya Novanto?