KPK Datangi Rumah Setya Novanto, Akan Jemput Paksa? Ini Rekam Jejaknya, Jual Beras hingga Pimpin DPR
Penyidik KPK datangi kediaman Setya Novanto, apakah akan dijemput paksa di puncak karirnya? Berikut ini jejak karir Setnov sejak masih muda.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman pribadi Ketua DPR RI, Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.
Di lokasi kediaman Setya Novanto terlihat sejumah personil kepolisian dari Brimob yang berjaga-jaga.
Awak media juga terlihat bersiap-siap menunggu kehadiran Setya Novanto dan penyidik KPK yang memasuki rumah pribadinya.
Muncul dugaan, Setya Novanto akan dijemput paksa oleh KPK.
Hingga berita ini diturunkan oleh Tribunnews.com, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun pihak Setya Novanto mengenai tujuan dari kedatangan KPK di kediaman Setya Novanto tersebut.
Setya Novanto tersangka
Diketahui sebelumnya, Setya Novenato kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK.
Pengumuman tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11/2017).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut, dikutip dari Tribunnews.com.
Mangkir dari pemeriksaan
Diberitakan sebelumnya di Tribunnews.com, Setya Novanto kembali tidak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Rabu (15/11/2017).
Setya Novanto telah tiga kali mangkir dari panggilan KPK tersebut.
Fredrich Yunadi mengatakan, ketidakhadiran kliennya lantaran pihaknya sedang mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang KPK.
Pihak kuasa hukum Novanto menggugat dua pasal dalam UU KPK, yakni Pasal 46 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 dalam UU KPK.
Fredrich mengatakan, jika gugatan mereka dikabulkan MK, maka kliennya tidak perlu hadir dalam pemeriksaan KPK.