Pengacara Setya Novanto Dilaporkan Atas Dugaan Menghambat Penyidikan EKTP
Perhimpunan Advokat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/11/2917) melaporkan Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR, Setya Novanto.
Editor: Elga Maulina Putri
TRIBUNNWOW.COM - Perhimpunan Advokat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/11/2917) melaporkan Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR, Setya Novanto.
Fredrich dilaporkan atas dugaan menghambat atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang dilakukan lembaga antikorupsi.
"(Dilaporkan) karena telah melakukan tindakan menghambat atau merintangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus e-KTP yang saat ini berjalan," ujar perwakilan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tak hanya Fredrich, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK juga melaporkan Setya Novanto, Plt Sekjen DPR Damayanti dan Sandy Kurniawan, anggota tim kuasa hukum Novanto.
Diketahui Fredrich dilaporkan karena menyarankan Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk ketiga kalinya pada Senin (13/11/2017).
• Gara-gara Sandiaga Uno, Netizen Mencoba Menguak Misteri Sosok Bik Narti yang Sesungguhnya
Selain menyebut pemanggilan Setya Novanto harus berdasar izin Presiden, Fredrich menyatakan sebagai anggota DPR, Setya Novanto memiliki hak imunitas yang tidak dapat dituntut penegak hukum.
Sedangkan Damayanti diketahui menandatangani surat ketidakhadiran Novanto saat dipanggil penyidik KPK pada Senin (6/11/2017) lalu.
Menurut Petrus, surat yang ditandatangani Damayanti itu menandakan tindak pidana merintangi penyidikan tidak hanya dilakukan orang perorang, tetapi telah menggunakan institusi negara, yakni DPR.
"Kami anggap penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara. Karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin Presiden," tegas Petrus.
Diketahui dalam surat yang ditandatangani Damayanti, KPK dinilai tidak dapat memeriksa Novanto tanpa izin Presiden.
Alasan ini berdasarkan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Padahal, kata Petrus, Pasal 245 ayat (3) UU MD3 menegaskan, izin Presiden tidak diperlukan jika pemeriksaan terkait tindak pidana khusus seperti korupsi.
• Kronologi Perselisihan Rachmawati Soekarnoputri Vs Fadlan Muhammad, Terkait Investasi Mewah Ini?
"Sehingga kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tambahnya.