Vonis Buni Yani
Hakim Ketok Palu Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Curahan Hati Buni Yani
Buni yang mengenakan pakaian serba putih dengan kopiah di kepalanya keluar dari mobil Pajero putih bernomor polisi B 520 FYF.
Editor: Galih Pangestu Jati
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Di Tengah Hujan, Buni Yani Curhat soal Putusan Hakim dan Niat Naik Banding"