Breaking News:

Vonis Buni Yani

Hakim Ketok Palu Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Curahan Hati Buni Yani

Buni yang mengenakan pakaian serba putih dengan kopiah di kepalanya keluar dari mobil Pajero putih bernomor polisi B 520 FYF.

Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI
Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Buni Yani yang baru saja dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE, Selasa (14/11/2017), mendatangi massa pendukungnya di depan Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, tempat sidang berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Buni keluar sekitar pukul 15.30 WIB dengan dikawal polisi dan diiringi guyuran hujan.

Buni yang mengenakan pakaian serba putih dengan kopiah di kepalanya keluar dari mobil Pajero putih bernomor polisi B 520 FYF.

Sidang Vonis Buni Yani, dari Sumpah Mubahalah hingga Orasi Amien Rais, Ini Faktanya!

Kedatangan Buni Yani disambut massa yang langsung menuntunnya untuk naik ke mobil komando dan melakukan orasi. Buni dan para pendukungnya pun kuyup.

Namun, Buni Yani lanjut menyampaikan orasi.

Dia mengaku kecewa dengan hasil keputusan sidang dan menegaskan bahwa dirinya tak bersalah.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus berjuang meski keputusan tak berpihak pada dirinya.

“Saya ditanya wartawan, 'apa persiapan dalam menyambut vonis hari ini? Apa perasaan saya?' Saya katakan, 'jangankan penjara, nyawa pun akan saya antarkan untuk perjuangan ini. Saya tak punya salah apa-apa dan saya siap untuk mati,” teriaknya di hadapan massa.

“Dan keputusan saat ini amat mengecewakan, saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding,” tegasnya kemudian.

Buni Yani lalu mengucapkan terima kasih kepada massa yang hadir mendukung dirinya mengawal putusan sidang saat ini.

“Keluarga saya di Lombok dan Depok dan Tim Pengacara mengucapkan terima kasih yang sudah mengawal meski saat ini amat mengecewakan,” ucapnya.

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan karena Alasan Ini

Sementara itu, setelah berorasi, Buni Yani dan massa pendukungnya berdoa bersama dengan diakhiri kumandang takbir.

Pada sekitar pukul 16.15 WIB, massa pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Buni YaniBandungUndang-undang ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved