Breaking News:

Vonis Buni Yani

Hadir di Persidangan Buni Yani, Fahira Idris kena Sindir Netizen

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris tampak turut menghadiri persidangan kasus Buni Yani

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Twitter
Fahira Idris 

Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.

Dalam persidangan, Hakim juga menyebutkan beberapa barang bukti, diantaranya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang berisi video-video, dan screen shot dari beberapa akun Facebook hingga HP yang berhasil disita. (*)

Tags:
Buni YaniPersidanganAhok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved