Vonis Buni Yani
Hadir di Persidangan Buni Yani, Fahira Idris kena Sindir Netizen
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris tampak turut menghadiri persidangan kasus Buni Yani
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.
Dalam persidangan, Hakim juga menyebutkan beberapa barang bukti, diantaranya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang berisi video-video, dan screen shot dari beberapa akun Facebook hingga HP yang berhasil disita. (*)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI