Vonis Buni Yani
Dianggap Berjasa, Amien Rais Sarankan Buni Yani Ajukan Banding Jika Diganjar Hukuman Penjara
Sebelum masuk ke ruang persidangan, Amien Rais menyempatkan berorasi di depan peserta aksi unjuk rasa pendukung Buni Yani.
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua MPR-RI, Amien Rais hadir dan berorasi di persidangan vonis Buni Yani, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Sebelum masuk ke ruang persidangan, Amien Rais menyempatkan berorasi di depan peserta aksi unjuk rasa pendukung Buni Yani.
"Saya berharap Buni Yani bisa bebas dari segala tuntutan, namun jika tidak bebas, saya usulkan agar mengajukan naik banding," kata Amien Rais sesaat setelah keluar dari ruang persidangan.
Amien Rais berterimakasih kepada Buni Yani, karena telah mempersatukan sejumlah umat.
"Ahok berpotensi memecah belah agama, maka kita berterimakasih kepada Buni Yani yang sudah mengingatkan Ahok," kata Amien Rais.
Dikenal Sederhana, 5 Tas Milik Sarwendah Ini Harganya Selangit, Nomor 3 Bisa Buat Beli 3 Motor
Amien Rais menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk menyaksikan secara langsung keputusan yang diberikan kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017).

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Terkait Kasus Video Pidato Ahok, Buni Yani Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.
HYani al yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. (*)