Vonis Buni Yani
Terkait Kasus Video Pidato Ahok, Buni Yani Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan."
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Dikenal Sederhana, 5 Tas Milik Sarwendah Ini Harganya Selangit, Nomor 3 Bisa Buat Beli 3 Motor
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.
hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Jejak kasus Buni Yani
Buni Yani sebelumnya didakwa mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli dan menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Dalam perkara ini, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
Dalam beberapa kali persidangan, suasana panas kerap mewarnai.
Kelelahan Hadiri Pertemuan di KTT Asean Selama 15 Jam, Presiden Jokowi Bergantung Pada Barang Ini
Emosi Buni Yani, misalnya, kerap meluap.
Salah satunya saat Buni Yani menjalani sidang dengan agenda mendengar pernyataan saksi, Ramli Kamidin, penulis buku Kami Melawan: Ahok Tak Layak Jadi Gubernur sebagai saksi meringankan pada Selasa (29/8/2017). (*)
Berita ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara