Breaking News:

Vonis Buni Yani

Apa Itu Sumpah Mubahalah yang Diucap Buni Yani? Ini Penjelasannya! Ternyata Laknatnya Mengerikan

Buni Yani telah melontarkan sumpah mubahalah sebelum sidang vonis yang diselenggarakan, sumpah tersebut ternyata memiliki dampak yang mengerikan!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS/WAWAN H. PRABOWO
Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain. 

TRIBUNWOW.COM - Buni Yani telah melontarkan sumpah mubahalah sebelum sidang vonis yang diselenggarakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

Sumpah tersebut disampaikan oleh Buni Yani sesaat sebelum dimulainya sidang.

Sumpah yang diucapkan oleh Buni Yani tersebut bukanlah sumpah sembarangan.

Buni Yani
Buni Yani (TRIBUNNEWS.COM)

Sidang Vonis Buni Yani, dari Sumpah Mubahalah hingga Orasi Amien Rais, Ini Faktanya!

Diketahui, sumpah mubahalah, adalah sumpah yang berarti saling melaknat.

"Mubahalah itu sumpah saling melaknat, yang salah akan mendapat laknat," ujar seorang aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Solikul Hadi.

Solikul mengungkapkan, sumpah tersebut kerap dilontarkan untuk membuktikan sebuah kebenaran antara pihak yang bertikai atau berbeda pendapat.

Ia menambahkan, sumpah mubahalah itu adalah sumpah atas nama Tuhan selaku dzat tertinggi yang memberikan putusan sebagaimana sumpah tersebut terucap.

"Misal, si pengucap sumpah ingin pihak yang salah itu meninggal mendapat laknat, maka seperti itulah yang akan didapatkannya," ujar Solikul.

Terkait tindakan Buni Yani yang mengucapkan sumpah tersebut di dalam sidang, Solikul menilai bahwa Buni Yani ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Buni Yani ingin menunjukkan pada publik bahwa dia benar, oleh karena itu ketika divonis bersalah, maka Buni Yani merasa perlu menantang untuk bermubahalah," ucapnya.

Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017)
Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017) (KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI)

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Ajukan Banding dan tak Ditahan

Diberitakan sebelumnya, pengadilan telah membacakan vonis kepada Buni Yani yang dijerat dengan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam kasus tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap ketua majelis hakim, M Saptono.

Halaman
12
Tags:
Buni YaniUU ITESumpah Mubahalah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved