Tak Hanya Tembak Istri, Dokter Helmy Juga Diduga Pernah Lakukan Kejahatan Ini
Dokter Helmy, pelaku penembakan yang menewaskan istrinya, Dokter Letty, diduga pernah melakukan tindakan kejahatan lainnya
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Dokter Helmi saat dibawa penyidik untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11/2017).
Para karyawan klinik mencoba melerai, namun mereka akhirnya ketakutan dan pergi melarikan diri setelah tahu Helmy membawa senjata api.
Tak lama kemudian, terdengar tembakan sebanyak enam kali.
Pelaku sempat melarikan diri sebelum menyerahkan diri ke polisi.
Akibat perbuatannya, Dokter Helmy terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)