Surat Berlogo DPR ke KPK Ternyata Inisiatif Setya Novanto
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, pengiriman surat pemberitahuan ketidakhadiran yang berlogokan DPR atas inisiatif Setya Novanto
Editor: Elga Maulina Putri
KOMPAS/ WISNU WIDIANTORO
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/11/2015). Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal, termasuk klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi PT Freeport.
"Korupsi adalah tindak pidana khusus bahkan dilabeli sebagai extra ordinary crime. Jadi tidak ada alasan bagi Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK," kata Refly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Ia menilai, pihak Novanto kurang cermat karena hanya melihat satu ayat pada pasal tersebut.
"Saya kira sangat blunder dan menurut saya staf-stafnya tidak membaca ini secara cermat," sambungnya.
Berita ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul "Pengiriman Surat Berlogo DPR ke KPK Atas Perintah Setya Novanto"