Breaking News:

KPK Bungkam Soal Sprindik dan Status Tersangka, Kuasa Hukum Setya Novanto Beberkan Hal Ini!

Pimpinan maupun Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kompak bungkam, kuasa hukum Setya Novanto?

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). 

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.

Namun Setya Novanto kemudian mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka itu.

Pihak pengadilan yang menerima gugatan tersebut kemudian memutuskan bahwa penetapan status tersangka Setya Novanto tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi Iskandar dikutip dari Kompas.com.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017 pukul 17.30 WIB.

Atas penetapan tersebut, pengadilan menilai jika KPK harus menghentikan penyidikannya atas kasus Setya Novanto.

Keputusan ini diambil oleh hakim setelah menimbang beberapa hal.

Antara lain, dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved