KPK Bungkam Soal Sprindik dan Status Tersangka, Kuasa Hukum Setya Novanto Beberkan Hal Ini!
Pimpinan maupun Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kompak bungkam, kuasa hukum Setya Novanto?
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Telah beredar adanya foto surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Setya Novanto.
Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Surat sprindik tersebut ditujukan kepada Setya Novanto di Jl Wijaya XIII No 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto, Kembali Menjadi Tersangka?
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

Adanya sprindik tersebut menimbulkan spekulasi bahwa Setya Novanto akan kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Kabar mengenai adanya sprindik ini belum mendapat konfirmasi dari pihak KPK.
Pimpinan maupun Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kompak bungkam.
Ikut Lelang E-KTP, Ternyata Begini Status Perusahaan Keluarga Setya Novanto
Tanggapan kuasa hukum Setya Novanto
Sementara itu, pihak kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi secara terang-terangan membantah adanya sprindik yang ditujukan terhadap kliennya tersebut.
"Itu tidak ada, kami tidak menerima sprindik dan SPDP. Jadi yang beredar hanya isu. Nanti saja kalau benar baru kami bicarakan karena terlalu dini," tutur Fredrich dalam pesan singkatnya, dikutip dari Tribunnews.

8 Fakta Menarik Setya Novanto Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP, No 6 Soal Pintu Khusus
Batal sebagai tersangka
Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.
Namun Setya Novanto kemudian mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka itu.
Pihak pengadilan yang menerima gugatan tersebut kemudian memutuskan bahwa penetapan status tersangka Setya Novanto tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi Iskandar dikutip dari Kompas.com.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017 pukul 17.30 WIB.
Atas penetapan tersebut, pengadilan menilai jika KPK harus menghentikan penyidikannya atas kasus Setya Novanto.
Keputusan ini diambil oleh hakim setelah menimbang beberapa hal.
Antara lain, dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)