Breaking News:

KPK Bungkam Soal Sprindik dan Status Tersangka, Kuasa Hukum Setya Novanto Beberkan Hal Ini!

Pimpinan maupun Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kompak bungkam, kuasa hukum Setya Novanto?

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). 

TRIBUNWOW.COM - Telah beredar adanya foto surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Setya Novanto.

Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Surat sprindik tersebut ditujukan kepada Setya Novanto di Jl Wijaya XIII No 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017)
Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017) (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

KPK Keluarkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto, Kembali Menjadi Tersangka?

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

Foto Sprindik Setya Novanto
Foto Sprindik Setya Novanto (Foto Sprindik Setya Novanto)

Adanya sprindik tersebut menimbulkan spekulasi bahwa Setya Novanto akan kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Kabar mengenai adanya sprindik ini belum mendapat konfirmasi dari pihak KPK.

Pimpinan maupun Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kompak bungkam.

Ikut Lelang E-KTP, Ternyata Begini Status Perusahaan Keluarga Setya Novanto

Tanggapan kuasa hukum Setya Novanto

Sementara itu, pihak kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi secara terang-terangan membantah adanya sprindik yang ditujukan terhadap kliennya tersebut.

"Itu tidak ada, kami tidak menerima sprindik dan SPDP. Jadi yang beredar hanya isu. Nanti saja kalau benar baru kami bicarakan karena terlalu dini," tutur Fredrich dalam pesan singkatnya, dikutip dari Tribunnews.

Ketua DPR Setya Novanto (kedua dari kanan) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Ketua DPR Setya Novanto (kedua dari kanan) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli)

8 Fakta Menarik Setya Novanto Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP, No 6 Soal Pintu Khusus

Batal sebagai tersangka

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.

Namun Setya Novanto kemudian mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka itu.

Pihak pengadilan yang menerima gugatan tersebut kemudian memutuskan bahwa penetapan status tersangka Setya Novanto tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi Iskandar dikutip dari Kompas.com.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017 pukul 17.30 WIB.

Atas penetapan tersebut, pengadilan menilai jika KPK harus menghentikan penyidikannya atas kasus Setya Novanto.

Keputusan ini diambil oleh hakim setelah menimbang beberapa hal.

Antara lain, dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved