Gara-gara Sebarkan Meme Setya Novanto, Kader Partai Solidaritas Indonesia Diciduk Polisi
Polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29), sebagai tersangka dugaan nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29), sebagai tersangka dugaan nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit.
Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.
Ia mengunggah beberapa meme melalui akun instagramnya pada 7 Oktober.
Melalui kuasa hukumnya, Novanto melaporkan Dyan ke polisi pada 10 Oktober 2017.
• Polisi Kejar Pembuat dan Penyebar Meme Setya Novanto
Dyan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 serta 311 KUHP.
Salah satu meme yang disebar Dyan melalui akun media sosial instagram adalah foto Novanto yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker.
Dia ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa (31/10/2017), pukul 22.00 WIB.
Barang bukti yang disita saat penangkapan yakni satu buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, satu buah Sim Card Simpati No. 0822 72418602, dan satu buah memori card merek vigen dengan kapasitas 32 GB.
Diketahui, Dyan juga berstatus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
"Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, bukan pengurus. Berharap dia mendapat keadilan," kata Toni melalui pesan singkat, Rabu (1/11/2017).
Toni mengatakan, PSI turut memberikan pendampingan kepada Dyann selama diperiksa oleh polisi.
Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, motif penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto yang tengah memakai masker alat bantu di Rumah Sakit Premier Jatinegara sekadar iseng.