Breaking News:

Hari Ini Registrasi Kartu SIM, Kemkominfo Beri Tahu Caranya, Netizen Malah Komplain Begini!

Dari postingan tersebut, netizen memberikan berbagai tanggapan, kebanyakan dari mereka komplain mengenai kebijakan baru ini.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Tinwarotul Fatonah
NET
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan setiap pengguna telepon genggam untuk mendaftarkan nomornya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Peraturan tersebut telah diterbitkan secara resmi dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Setiap operator memiliki cara yang berbeda untuk melakukan registrasi nomor.

Masih Bingung Mau Registrasi Kartu SIM, Ini Panduan Lengkap Terbaru dari Kemkominfo!

Dilansir dari Kompas.com, nantinya data NIK dan KK tersebut akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa sembarangan mendaftarkan identitas diri.

Aktivasi kartu bisa dilakukan oleh pengguna sendiri atau bisa meminta tolong petugas dari gerai operator yang bersangkutan.

Pendaftaran kartu SIM juga dibatasi, mereka hanya bisa mendaftarkan tiga nomor telepon menggunakan satu NIK dan nomor KK.

Pengguna telepon seluler sudah bisa mendaftarkan nomornya mulai Selasa (31/10/2017).

Nggak Nyangka! Jadi Artis Tenar dan Bergelimang Harta, Sawendah Masih Mau Lakukan Ini di Rumah

Lewat Siaran Persnya, Kementerian komunikasi dan Informasi memberikan penjelasan tata cara pendaftaran kartu SIM baik untuk pengguna lama atau baru.

Registrasi bisa dilakukan sendiri atau meminta bantuan pihak dari gerai operator.

Namun, pihak Kemkominfo menghimbau agar melakuakan registrasi secara mandiri guna kepentingan privasi pengguna.

Kebijakan ini ternyata juga menguntungkan pihak polisi untuk melacak para pelaku kejahatan.

"Kalau ada penipuan ada ujaran kebencian, ada penghinaan dan sebagainya mudah ditelusuri," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran kepada wartawan di Dirtipid Siber, Tanah Abang, Senin (31/10/2017), dikutip dari Tribunnews.com.

Pindah ke Desa Terpencil Setelah Istri Stroke, Ayah Tujuh Anak Tewas Mengenaskan

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian Komunikasi dan InformatikaTwitterTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved