3 Pertimbangan Penting Sebelum Anda Menabung di Deposito
Sebelum kamu ikut membenamkan dana ke deposito, kenali dulu kelebihan dan kekurangan instrumen investasi ini.
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Deposito masih menjadi tempat favorit bagi masyarakat dalam menyimpan uang di bank.
Anda mau menambah tabungan deposito? Baca pertimbangan ini dulu sebelum kamu menempatkan dana di deposito.
Lihat data terbaru dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Total simpanan di bank umum per Agustus 2017 mengalami peningkatan sebesar 0,37%, dari Rp 5.123,27 triliun di bulan Juli 2017 menjadi Rp 5.142,25 triliun di bulan Agustus 2017.
Dilihat dari jenis simpanan, jenis simpanan yang jumlah rekeningnya mengalami kenaikan paling tinggi adalah tabungan.
4 Produk Keuangan Wajib Dimiliki Sesudah Menikah
Kenaikannya mencapai 0,02% dari 215.540.448 rekening di bulan Juli 2017, menjadi 220.096.828 rekening di bulan Agustus 2017.
Sedangkan dari sisi kenaikan nominal simpanan, tertinggi adalah deposito, yaitu sebesar 1,87%, dari Rp 2.274,19 triliun di bulan Juli 2017 menjadi Rp2.316,63 triliun di bulan Agustus 2017.
Data dari situs Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang keluar awal Oktober ini menunjukkan masyarakat masih menyimpan dananya di instrumen investasi yang sederhana.
Padahal masih tersedia beragam instrumen investasi lain yang bisa menjadi alternatif. Sebut saja, reksadana, obligasi ritel, dan saham.
Video Hanna Annisa Jadi Buruan Ribuan Netizen, Mereka Ramai-ramai Akses Situs Ini
Sebelum kamu ikut membenamkan dana ke deposito, kenali dulu kelebihan dan kekurangan instrumen investasi ini.
1. Dijamin pemerintah
Deposito masuk dalam kategori simpanan masyarakat yang dijamin oleh pemerintah, di samping tabungan, giro, di bank umum maupun di bank syariah.
Simpanan masyarakat yang dijamin sepanjang nilainya tidak lebih dari Rp 2 miliar, tercatat resmi di sistem pembukuan bank, dan imbal hasil atau bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan.
Sejak 15 September 2016 sampai 15 Januari 2017, batasan maksimal suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ialah 6,25% di bank umum, 0,75% untuk simpanan valas, dan 8,75% di Bank Perkreditan Rakyat.