Breaking News:

Niat Potong Rambut, Bocah 14 Tahun Malah Dapat 'Pelayanan' Tak Senonoh dari Pemilik Salon

Sebuah salon kecantikan di BTN Tamarunang Indah dikepung massa yang geram kepada pemiliknya.

Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com/ABDUL HAQ
DC (44) tengah menjalani pemeriksaan setelah berhasil dievakuasi oleh polisi lantaran mencabuli remaja pria yang menjadi pelanggan salon kecantikan miliknya di Kabupatem Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/10/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah salon kecantikan di BTN Tamarunang Indah, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dikepung massa yang geram kepada pemiliknya.

Aparat polisi yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Sombaopu hingga lolos dari amukan warga.

Warga geram karena seorang remaja yang menjadi pelanggan salon tersebut diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pemilik salon.

Peristiwa ini berawal pada pukul 18.00 Wita Rabu, (18/10/2017), saat seorang remaja laki-laki, AL (14) mendatangi salon kecantikan tersebut untuk potong rambut.

Korban kemudian dilayani oleh pelaku, DC (44).

Saat itulah pelaku merayu dan meraba-raba tubuh korban.

Setelah pulang ke rumah, AL kemudian melaporkan kepada orangtuanya lantaran mengalami sakit pada bagian alat vital.

Cemburu Buta karena akan Dipoligami, Ketua DPRD Kolaka Utara Ditusuk Sang Istri hingga Tewas

Bersama warga, orangtua korban kemudian mengepung salon milik pelaku.

"Tersangka diduga seorang waria yang saat ini telah kami amankan dan jika terbukti maka tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak" kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Kamis (19/10/2017).

Hingga kini, sejumlah saksi telah diperiksa polisi. DC dijerat pasal pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini kami telah memeriksa beberapa saksi dan pasal yang akan kami kenakan adalah pasal 82 yang hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara" kata Aipda Hasmawati, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Gowa yang dikonfirmasi Kamis, (19/10/2017).

Tersangka kini dalam penahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa(Kompas.com/Abdul Haq)

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Remaja Pria Dilecehkan Saat Cukur Rambut, Warga Kepung Salon" dan "Cabuli Remaja Pria, Pemilik Salon Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Tags:
GowaSulawesi SelatanPelecehan Seksual
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved