Breaking News:

Gubernur Baru Jakarta

Ada Kata 'Pribumi' di Pidato Anies Baswedan, Netizen Serang Pakai UU & Instruksi Presiden Soal Ras!

Kritikan tersebut dipicu dari isi pidato serah terima Anies yang disampaikan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/10)

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) berjalan saat akan menjalani serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies-Sandi resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

Tak hanya itu, ada pula yang mengungkapkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998.

Keduanya ini menjelaskan bahwa penggunaan istilah ras dan etnis sudah dihapuskan dan tidak boleh dipergunakan lagi.

Hal ini juga dijelaskan oleh netizen dengan akun Twitter bernama @BonnieTriyana yang menjelaskan penggunaan kata pribumi dalam konteks kolonial tersebut sudah termasuk rasis.

Awalnya Busananya Jadi Unggulan, saat Pakai Kebaya, Wakil Indonesia di Miss Grand 2017 Malah Dihujat

"Bro, gw kritik nih ya, penggunaan kata pribumi dalam konteks kolonial itu udah rasis. Konsep rasialistis itu diatur dalam Regeeringsreglements 1854. Stelah 17 Agustus 1945 konsep itu diganti jadi kewarganegaraan." kicau akun @BonnieTriyana. 

Geger Soal Kata Pribumi di Pidato Pelantikan Anies Baswedan, Akun Ini Ungkap Transkrip Lengkapnya!

Hal serupa pun dikicaukan pula oleh pengacara, Muannas Alaidid di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Kamis (16/10/2017).

"UU No.40 Th.2008 Ttg penghapusan diskriminasi ras & etnis telah meniadakan istilah pribumi/cina yg ada WNI. blum satu hari dilantik sdh begini, statement yg memprihatinkan gmn mau merangkul.

Anies: Kini Saatnya Pribumi Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri" kicau Muannas.

Setelah Jadi Pesepak Bola, 6 Pemain Liga Indonesia Ini Ternyata Pilih Pekerjaan yang Banyak Diminati

Tak hanya menjabarkan soal Undang-Undang Nomor 40 Tajun 2008, Muannas juga mengungkapkan Instruksi Presiden untuk menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi.

"Perintahnya jelas yah menghentikan penggunaan istilah, jgn dipelintir dong.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi." kicaunya.

Mundur dari PNS dan Kalah di Pilkada DKI Jakarta, Begini Nasib Sylviana Murni Kini

Pengamat politik dan aktivis mahasiswa Fadjroel Rachman juga mengunggah Instruksi Presiden tersebut di akun Instagram pribadinya, @fadjroelrachman pada Selasa (17/10/2017).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anies BaswedanGubernur DKI JakartaTwitterJakarta PusatPribumi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved