Breaking News:

Ajak Mandi Bareng, Pria 29 Tahun Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, saat Akan Ditangkap Malah . . .

Seorang pria berinisial A (29) warga Duran Sawit, Jakarta Timur membuat geram orangtua 3 anak di bawah umur ini.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBRTARANEWS.COM
Seorang pria berinisial A (29) warga Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, diamanakan Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak yang masih dibawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial A (29) warga Duren Sawit, Jakarta Timur membuat geram orangtua 3 anak di bawah umur ini.

Berdasarkan pengakuan korban yakni 3 bocah di bawah umur, yakni berinisial A (6), FA (9) dan RSP (3), telah dilecehkan pelaku di sebuah rumah kontrakan.

Dilansir TribunWow.com dari Tribratanews.com, kejadian tersebut terjadi pertama kali pada awal September 2017.

Saat itu korban sedang bermain masak-masakan dengan temannya, lalu korban ditarik masuk ke dalam rumah kontrakan tersangka.

7 Fakta Mengejutkan Tentang Bumi yang Layak Kamu Ketahui, Nomor 4 Nggak Nyangka Banget!

Pun tersangka mengunci pintu dan memaksa korban menuruti keinginannya.

Didalam rumah tersebut, celana korban dipeloroti dan memegang serta menunjukkan kemaluannya kepada korban.

Tidak itu saja tersangka juga pernah memegang kemaluan korban menggunakan jempolnya sebanyak 2 kali sampai korban merasakan sakit.

“Korban bercerita, kalau pada saat dicabuli tersangka, korban di tutup mulutnya menggunakan tangan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana Marpaung.

Seolah tak puas dengan kelakuan bejatnya, tersangka juga pernah mengajak korban A dan kedua temannya yang bernama RSP dan FA mandi bareng di kamar mandi kontrakan tersangka.

Sering Mainan HP di Kamar Mandi? Segera Hilangi, Efeknya Ngeri Banget!

Di dalam kamar mandi tersebut, tersangka menyuruh ketiga korban untuk mencium pantatnya dan kemaluannya dipegang.

Pihak keluarga yang mengetahui anaknya sudah dilecehkan pun mendatangi tersangka.

Namun tersangka malah tidak mengakui dan pergi begitu saja.

Geram dengan tingkah tersangka, mereka melaporkannya ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Hingga akhirnya bersama-sama antara pelopor dan keluarga tersangka yang menyerahkannya ke polisi.

Tersangka pun diserat pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Duren SawitJakarta TimurPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved