Minta Pajero Sport Berujung Dijebloskan ke Penjara, Ini Kisah Bupati Barru Andi Idris Syukur
Karier pria bernama Andi Idris Syukur, jadi bupati tergiur pajero sport lalu dijebloskan ke penjara, begini nasibnya kini.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur yang tersandung kasus gratifikasi akhirnya diputuskan bersalah.
Setelah putusan bersalah, Idris Syukur dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 20.00 Wita malam, seperti dilansir dari Tribun Timur.
Penahanan terpidana setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 603K/PID.SUS/2017 terhadap Idris Syukur.
Berdasarkan salinan putusan MA, kasus bermula saat PT Bosowa Group meminta perizinan untuk pembukaan pabrik semen di Barru pada awal 2012.
Terungkap! Pengemudi Mobil Berkelahi dengan Anggota TNI Ternyata Keluarga TNI
Perusahaan pun menyuruh Kepala Biro Direksi Bosowa Group, Muslim Salam menemui Bupati Idris pada April 2012.
Sesuai prosedur perizinan, Muslim mengikuti arahan dari pemerintahan daerah tersebut.
Saat itu, Muslim menemui Idris bersama Kepala Dinas Pertambangan untuk menceritakan rencana investasi di Barru.
Proses dan berkas untuk perizinan pun selesai pada 24 Juli 2012 silam.
Sembari menunggu perizinan keluar, saat itu rombongan perusahaan Bosowa Group sempat bertemu Idris karena ada kunjungan dari pejabat Jakarta.
Permintaan mobil Pajero Sport itu berawal saat Idris melihat rombongan dari perusahaan itu hampir semuanya mengendarai mobil jenis itu.
Idris memuji mobil tersebut dan mengatakan keinginannya bisa memiliki mobil Pajero Sport yang akan dia kendari untuk naik gunung.
Penting! Begini Cara Pornografi Merusak Otak Manusia dan Solusi Pencegahannya
Usai perbincangan tersebut, hingga Agustus 2012 Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak kunjung diterbitkan.
Saat Muslim menanyakan ke Idris jawabannya hanya nanti dan nanti.