Breaking News:

Gila! Ayah di Bekasi Gagahi Anaknya Selama 4 Tahun & Mengancam Pakai Golok Untuk Puaskan Hasratnya!

Tergiur dengan kemolekan tubuh anak, seorang ayah di Bekasi Selatan, Kota Bekasi tega mencabuli anak tirinya.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi merilis kejahatan pencabulan yang dilakukan seorang bapak pada anak tirinya, Jumat (13/10/2017) 

Saat korban sudah kelas 6 SD, tersangka pun mulai berani menyetubuhi NS dengan mengimingi benda yang diinginkan korban.

"Tersangka memanfaatkan kepolosan korban yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi bejatnya," jelas Dedi.

Tak hanya itu, rupanya pelaku juga mengancam korban menggunakan golok.

Ingat Pemeran Aldi di Sinetron Inikah Rasanya? Lama Tak Terdengar, Kabarnya Kini Mengejutkan!

"Tersangka juga mencekik dan mengancam korban menggunakan sebuah golok," kata Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi pada Jumat (13/10/2017) dilansir dari Warta Kota.

Selain mengancam korban, pelaku juga tidak memperbolehkan NS bermain dengan teman-temannya.

Bahkan, apabila NS pulang terlambat ke rumah usai sekolah, pelaku sering memaki korban.

"Tersangka kesehariannya di rumah karena memiliki usaha air galon isi ulang," ujar Dedi.

Pelajar 15 Tahun Dipaksa Berhubungan Intim dengan Pria Pengidap HIV Aids, Fakta Dibaliknya Miris!

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu Purwanto juga menambahkan bahwa pelaku sangat lihai dalam menyimpan aksi bejatnya tersebut.

Ia tidak pernah menggunakan alat kontrasepsi saat menyetubuhi korban, namun ia membuang air maninya di kamar mandi.

"Korban selalu mendapat ancaman tersangka. Korban tidak berani melawan karena takut," kata Purwanto.

Tak hanya mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kaus milik tersangka yang terdapat bercak sperma, satu bra warna merah, dan celana dalam milik korban.

Relakan Pahanya Pria Ini Tuai Pujian, Video Aksinya di Stasiun Jayakarta Viral

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
JakasetiaBekasiPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved