Breaking News:

Cabuli Remaja 16 Tahun, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti (55) kembali menghadap meja hijau

Editor: Wulan Kurnia Putri
Kompas.com
Gatot Brajamusti 

TRIBUNWOW.COM - Artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti (55) kembali menghadap meja hijau, setelah dirinya menjalani persidangan dua kasusnya terlebih dahulu, yakni dugaan kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal.

Dua kasus tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, yang berlangsung pada Selasa (10/10/2017) lalu.

Kali ini, Gatot menjalani persidangan dengan kasus dugaan pencabulan atau tindak pidana asusila di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Gatot tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.

Menggunakan batik merah dengan corak dan motif berwarna putih serta hitam, ia hanya bisa menunduk ketika berjalan menuju Ruang Tunggu Tahanan Khusus PN Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 13.50, Gatot memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan tanpa berbicara dan sidang berjalan tidak dibuka untuk umum atau tertutup.

Usai sidang pun Gatot diam seribu bahasa, menuju ruang tunggu tahanan kembali.

Rupanya bungkamnya Gatot dikarenakan ia didakwakan dengan pasal 64 ayat 1 KUHP

"Sehingga Gatot terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman usai sidang.

Hadiman menambahkan, terdakwa Gatot rupanya keberatan dengan dakwaan dari JPU.

Oleh karena itu, Gatot akan melakukan eksepsi dalam sidang berikutnya.

"Dia (Gatot)mau eksespsi. Dakwaannya kita ini tiga pasal. UU hukum anak, dia tadi membantah isi dakwaan kami. Isinya terdakwa Gatot tidak benar, majelis hakim menyarankan eksepsi," ucapnya.

Kendati demikian, JPU tidak takut dengan bantahan Gatot nantinya.

Hal itu dikarenakan pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas BAP Gatot.

"Yah kami semuanya berjalan dengan sesuai dari BAP dari kepolisian. Silahkan saja eksepsi," ujar Hadiman.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
Gatot BrajamustiPencabulanJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved