Terungkap Aksi Pedofilia WNA Singapura Berkat Pesan Facebook, Cabuli Anak-anak Sejak 2015!
Polsek Nongsa menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial ABS (46). pria ini ditangkap karena diduga melakukan pencabulan.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Orangtua korban pun kemudian menanyakan percakapan tersebut kepada korban dan membujuknya untuk mengaku.
By pun menceritakan semua masalah itu.
"Akhirnya orangtua korban membuat laporan ke polisi," tegasnya dilansir dari Tribun Batam.
Terus Dibandingkan dengan Boyband Baru JYP, GOT7: Kami Terlalu Sibuk Untuk Memperhatikan Grup Lain
Dari pengakuan tersangka, selain By ada juga dua korbannya yang lain yakni Ba (15) dan Af (16). Ketiganya adalah anak laki-laki. Pelaku telah melakukan pencabulan sejak 2015.
Polisi Polresta Balerang hingga kini pun terus menyelidiki paspor milik ABS yang ternyata sudah over stay.
Paspor tersebut sudah over stay dari cop keimigrasian Indonesia yang ada di paspornya.
Cop tersebut diketahui tahun 2014 silam.
Wapres Jusuf Kalla Dorong Peningkatan Kerjasama Inggris-Asean
Selain terungkapnya kasus pedofilia oleh pelaku, tentunya terungkap juga masalah izin tinggal pelaku selama di Batam.
Dipastikan, selama hampir tiga tahun hidup di Batam pelaku tidak memiliki dokumen alias kosong.
Kelemahaan penjagaan dari Imigrasi tentunya menjadi pertanyaan.
Terlebih pelaku sendiri di Batam dapat membuka sanggar tari di kawasan Nongsa.
4 Fakta Kerusuhan yang Terjadi di Puncak hingga Ada Kayu di Bakar di Tengah Jalan, Ternyata. . .
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Batam.