Breaking News:

9 Fakta Kasus Gatot Brajamusti yang Terkuak, dari Narkoba hingga Pemerkosaan

Masih ingat dengan sosok yang menggemparkan pemberitaan pertengahan 2016 silam, Gatot Brajamusti? Begini nasibnya sekarang!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kompas.com
Gatot Brajamusti usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (20/4/2017).(KOMPAS.com/KARNIA SEPTIA) 

5. Laporan pemerkosaan

Selain tersangkut masalah narkoba, Gatot juga terseret masalah pemerkosaan.

Bahkan tak hanya satu perempuan yang lapor atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Gatot.

Gatot pun tak bisa berkilah ketika hasil tes DNA menyatakan bahwa anak dari pelapor 99 persen memiliki kecocokan dengan Gatot.

"Hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid) sudah identik juga, yang bersangkutan tidak bisa mengelak. Sejak itu juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 14 November 2016.

6. Divonis 8 tahun penjara dan denda 1 miliar

Atas kasus narkoba yang dihadapinya, Gatot mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis, 20 April 2017.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yapi.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Gatot tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, melainkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena telah memiliki dan menguasai narkotika golongan sabu, bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar akan diganti kurungan tiga bulan," kata Yapi membacakan putusan.

Putusan ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Gatot dengan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

7. Terjerat dakwaan satwa liar dan senjata api

Baru-baru ini, Gatot diketahui menjalani sidang dalam kasus satwa liar dan senjata api.

Melansir dari Kompas.com, Gatot dijerat tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Dakwaan yang dibacakan oleh JPU Hadiman, menyebutkan ada dua dakwaan primer dan satu subsider untuk Gatot.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Gatot BrajamustinarkobaPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved