Gara-gara Beragama Minoritas, Polwan Asal Binjai Gagal Adopsi Bayi yang Ia Temukan di Parit
Polwan yang tidak diketahui namanya tersebut gagal mengadopsi seorang bayi yang ditelantarkan.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
Berdasarkan kasus ini, TribunWow.com pun mencoba menelisik PP tersebut.
Dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, memang tertulis secara eksplisit aturan tersebut, tepatnya di Pasal 3 ayat 2.
PP tersebut berbunyi, "Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat."
Merasa Diserang karena Kasus Cuitan di Akun Twitternya, Nikita Mirzani: Gak Malu Lawan Janda Anak 2
Namun, peraturan ini tidak hanya berlaku di Kota Binjai, Sumatera Utara, tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia.
PP ini disahkan oleh Presiden yang sedang menjabat pada waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Oktober 2007 lalu. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)