Sulitnya Ringkus Dalang Kejahatan Perampok yang Memerkosa Korban di Depan Suami
Di depan mata E yang dalam keadaan kepala terluka dan darah bercucuran, istrinya diperkosa oleh perampok tersebut.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Rimawan Prasetiyo
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Dua tersangka kasus perampokan dan disertai dengan pemerkosaan yakni Kurniawi (kedua dari kiri) dan Misran (ketiga dari kiri), diamankan di Mapolres OKU Selatan, Selasa (3/10/2017).
Kurniawi diringkus di sebuah pondok di talang saat subuh, Senin (2/10/2017).
Ternyata Kurniawi dan Idi memang sudah seringkali masuk rumah tahanan (residivis) akibat tindak kejahatan yang dilakukan.
Ini Starting Eleven Timnas U 19 Indonesia Saat Melawan Kamboja, Garuda Nusantara Punya Kapten Baru
Misran dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, sedangkan Kurniawi terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.
Nr dan E berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan pelaku yang masih buron segera tertangkap.
"Kalau bisa diberi hukuman seberat-beratnya," ujar Nr. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)