Sengaja Dititipkan ke Sahabat Ayahnya, Anak Gadis Ini Malah 'Digituin', Alasan Pelaku Ternyata. . .
P (44) terpaksa memboyong ketiga anaknya dan orang tua dari kampung tempatnya tinggal...
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
Sementara itu bapak dari korban, P berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Selain itu, dia berharap putrinya bisa kembali sekolah. (Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan Cahyono)
Berita ini telah dimuat di Tribun Lampung dengan judul: Titip Anak Gadis ke Sohibnya, Ayah yang Merantau Ini Dapat Kabar Nyesek