Hampir Saja Dipenjara Puluhan Tahun Sopir Ini Ngaku Kapok dan Janji Lebih Teliti Lagi
Dalam keterangannya, lanjut Argo, Agus memang setiap hari bekerja sebagai sopir pengantar barang di Pasar Tanah Tinggi, Tangerang.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM - Hampir saja seorang sopir dipenjara puluhan tahun bahkan bisa lebih lantaran barang yang ia bawa dalam kendaraannya merupakan barang terlarang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) membebaskan, Agus Suwardi alias Anen pria yang membawa 252 kg ganja dalam mobil pick up-nya.
Ganja tersebut diamankan di mobil pick up, Suzuki Carry B 9450 ZAC warna hitam, saat melintas di dekat Lembaga Kedokteran Gigi (Ladokgi) RE Martadinata, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017) sekira pukul 21.36 lalu.
"Sebelumnya kami tangkap si Agus ini. Tapi ternyata setelah kami periksa dan sesuai dengan hasil penyelidikan, dia tidak terbukti bersalah," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Jadwal Pertandingan Liga 2 - PSS Sleman dan Persis Solo Hadapi Laga Penting
Dia mengatakan itu saat Konferensi Pers Pengungkapan Ganja Sebanyak 525 kg di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2017).

"Dia benar-benar tidak tahu yang dibawa adalah barang terlarang," tambahnya.
Dalam keterangannya, lanjut Argo, Agus memang setiap hari bekerja sebagai sopir pengantar barang di Pasar Tanah Tinggi, Tangerang.
Saat itu diminta untuk mengantar jeruk ke daerah Karawang.
Detik-detik Bus Diamuk Massa Usai Tabrak Orang hingga Tewas, Diduga Bus Ugal-ugalan
"Dalam keterangannya dia tidak mengetahui bahwa di dalam jeruk yang dibawa menggunakan mobilnya, terdapat ganja. Karena ganja itu dimasukkan ke dalam keranjang yang berisi jeruk," kata Argo.
Pernyataan itu juga diperkuat oleh pengakuan dari AEL, pelaku yang mengirimkan ganja tersebut.
Saat ditangkap AEL mengatakan bahwa Anen tidak terlibat dalam pengiriman ganja itu.
5 Artis ini Punya Anak Kembar, Nomor 4 Kembar 3! Lihat Foto-fotonya!
Hal senada dikatakan Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak.