Breaking News:

3 Pernyataan Jonru Ginting yang Sudah jadi Tersangka, Tak Menyesal Sebar Ujaran Kebencian?

Jonru Ginting resmi jadi tersangka. Meski begitu, dirinya mengaku tak kapok menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting resmi ditetapkan jadi tersangka.

Hal tersebut menyusul pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian kepada Jonru Ginting selama hampir seharian pada Kamis (28/9/2017).

Adapun, kasus yang disangkakan kepada Jonru Ginting adalah terkait ujaran kebencian yang disebarnya di media sosial.

Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya.

Sempat Mengaku Tidak Menyesali Perbuatannya, Kini Jonru Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting (WARTAKOTA)

Jonru Ginting pun disangka melanggar Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi menyatakan penahanan kliennya tersebut terkesan dipaksakan.

"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju, Jumat O(29/9/2017) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Kronologi Bisnis Prostitusi Online Pria Bendul Merisi yang Korbankan Seorang SPG Janda!

Di sisi lain, Jonru Ginting sendiri menyatakan dirinya tak menyesali hal yang sudah ia perbuat.

Meski menyandang status sebagai tersangka, Jonru Ginting pun menganggap semua hal berlangsung biasa saja.

Lebih lanjut, dihimpun Tribunwow.com, berikut fakta lengkap soal hal ini:

1. Tak menyesal

Jonru Ginting yang juga dikenal sebagai pegiat media sosial tersebut menyatakan tak menyesal.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jonru GintingMedia SosialUjaran kebencian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved