Breaking News:

Sempat Mengaku Tidak Menyesali Perbuatannya, Kini Jonru Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Jonru ditahan atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Muannas Al Aidid.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Jonru Ginting 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Jonru Ginting kini ditahan polisi.

Melansir dari Kompas.com, diketahui, Jonru ditahan atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Muannas Al Aidid.

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," ujar pengacara Jonru, Djuju Purwantoro saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).

Kronologi Bisnis Prostitusi Online Pria Bendul Merisi yang Korbankan Seorang SPG Janda!

Kasus ini pun dinilai Djuju terlalu dipaksakan. Menurutnya, kliennya tersebut hanya baru satu kali diperiksa namun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akhirnya ditahan.

"Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," kata Djuju.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Muannas Al Aidid memang melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 silam.

Belajar dari Wafatnya Romi Herton, Kenali Tanda Serangan Jantung yang Mematikan!

Laporan diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat itu Muannas menilai bahwa unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Ingat Mantan Pemain Timnas yang Jadi Satpam? Kabar Terbaru Tak Terduga Buah Kesabaran

Jonru sempat mengaku dirinya tidak menyesali perbuatannya

Melansir dari Tribunnews.com, Jonru mengaku sama sekali tidak menyesali perbuatannya meski harus berurusan dengan polisi.

"Saya tidak menyesal, tidak ada gunanya menyesal. Menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Pria berkacamata yang mengaku jalani pemeriksaan tanpa persiapan itu, didampingi Lembaga Bantuan Hukum Bang Jawara dan Pengacara (Japar).

Wanita Ini Nekat Celupkan Tangan ke Minyak Panas, yang Terjadi Selanjutnya . . .

Saat ditanya apakah dirinya kapok ada pihak yang meaporkannya dengan tuduhan tersebut, Jonru berseru.

"Insya Allah tidak. Merdeka!". (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jonru GintingMuannas Al AididPolda Metro JayaMedia Sosial
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved