Malu Diolok Warga, Nasib Anak di Luar Nikah TKW Tragis hingga Dibuang di Sini!
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung tengah mendampingi anak-anak bawaan dari para Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung tengah mendampingi anak-anak bawaan dari para Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Sebab selama ini mereka tidak mendapatkan hak kependudukan secara penuh.
Edy Subhkan dari LPA Tulungagung mengungkapkan, sebelumnya anak-anak TKW ini tidak mendapatkan akte kelahiran.
Kemendagri kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 9 than 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
“Anak bawaan TKW bisa mendapatkan akta kelahiran, dengan menybut anak dari seorang ibu. Meski demikian kami masih terus melakukan pendampingan,” ujar Edy, Senin (25/9/2017).
Cewek Ini Diam Saja saat Naik Ojek, Setelah Lihat Wajah Driver Mendadak Ingin Mencaci Maki
Sebab menurut Edy, ada keluhan masyarakat bahwa akta “anak seorang ibu” masih belum bisa diterima sepenuhnya.
Misalnya, untuk mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Akademi Militer (Akmil).
“Kami masih cek kebenarannya, karena aduan yang masuk ke kami seperti itu. Seharusnya akta apapun bisa mendapatkan layanan pemerintah sepenuhnya,” tegasnya.
Selama ini TKW yang banyak membawa pulang anak di luar pernikahan atau anak haram, kebanyakan dari timur tengah, Malaysia, Pakistan, dan Banglades.
Namun LPA tidak ada data pasti jumlah mereka.
“Kami masih terus melakukan penyisiran bersama Dispendukcapil. Tujuannya untuk sinkronisasi akta kelahiran dan hak anak lainnya,” tandas Edy.
Koordinator Pekerja Sosial, Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT-PSAI)
Tulungagung, Sunarto menambahkan, jumlah anak bawaan TKW ini belum ter-update.
Tragis! Gara-gara Ponsel, Wanita Ini Harus Kehilangan Dua Kakinya! Perhatikan yang Ia Lakukan!
Namun dari tahun 2010 hingga sekarang, jumlahnya ratusan.