Pendiri Nikahsirri.com Bisa Dijerat UU ITE dan Pornografi Karena Hal Ini!
Aris Wahyudi, pemilik Nikahsirri.com dianggap bersalah lantaran diduga melakukan tindak prostitusi berkedok agama.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Vonis yang disangkakan kepada Aris itu lantaran Nikahsirri.com menggunakan koin mahar yang dipampang di situs tersebut.
Adapun, situs itu memperlihatkan hal yang tak senonoh.
Pada koin tersebut, terlihat gampar pria dan wanita tengah berhubungan badan.
Adapun sebagaimana dikutip dari Wartakota koin mahar dijadikan alat transaksi antara mitra (peserta lelang) dan klien (pemilih lelang) dalam situs nikahsirri.com. (Tribunwow.com/Dhika Intan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/situs-nikahsirricom_20170922_190124.jpg)