Breaking News:

Pria Ini Racik Obat Perangsang Pakai Tetes Mata, Diedarkan ke Seluruh Indonesia, Untung Puluhan Juta

Sudah puluhan juta rupiah diraup pelaku sindikat produksi, dan pengedar obat palsu Mohammad Nazarudin selama melakukan aksinya di Kabupaten Jepara

Editor: Wulan Kurnia Putri
tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Ditreskrimsus Polda Jateng gelar perkara terkait tersangka pembuat dan pengedar obat kuat pelangsing tak berizin, Senin 18 September 2017 

TRIBUNWOW.COM - Sudah puluhan juta rupiah diraup pelaku sindikat produksi, dan pengedar obat palsu Mohammad Nazarudin (38) selama melakukan aksinya di Kabupaten Jepara.

Kasubdit I Industri, Perdagangan, dan Investasi, (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez menyebut ada beberapa jenis dan merek obat yang dipasarkan.

"Beberapa jenis obat yang dijual yakni obat pelangsing wanita exitoc, exitoc green. Obat perangsang yakni Blue wizard, liquid sex, chlorofom Potenzol, sleeping beauty. Obat stamina pria yaitu forex Hermuno, Testo Ultra, dan Lhiforman Hammer of Thor," kata Egy saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (18/9/2017).

Menurutnya, bahan dan komposisi yang digunakan obat tersebut sama.

Cara pembuatan obat palsu cukup mudah yaitu obat perangsang wanita bahan bakunya adalah air mineral yang dimasukkan kedalam botol.

Lalu air tersebut ditetesi menggunakan obat tetes mata.

"Selanjutnya, obat pelangsing bahan dasarnya dari serbuk kopi yang digiling di pasar kemudian dimasukkan ke dalam kapsul dan dikemas serta diberi label. Selain itu stamina pria yang bahan bakunya dari serbuk purwoceng yang dimasukkan ke dalam kapsul dan dikemas," ujarnya.

Pelaku memproduksi obat tersebut di rumahnya.

Selain itu tersangka juga membuat label dan kardus yang digunakan untuk obat ilegal itu.

"Botol-botolnya pesan melalui online, kardus dan label ngeprint sendiri. Dalam sehari pelaku mampu mengirim sebanyak 30 hingga 60 pengiriman. Obat itu diedarkan di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.

Setiap bulan pelaku meraup Rp 60 jutaan.

Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2009.

"Dulu sempat stag namun berlanjut lagi. Nanti kami masih dalami lagi," katanya.

Sistem pemasaran menurut dia dengan menggunakan online.

Pelaku tidak bersedia bertemu langsung dengan pemesan.

"Jika ada komplain pelaku mematikan handphonenya," jelas dia.

Ia menuturkan pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Tribun Jateng / Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Berita ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul Pelaku Racik Obat Perangsang Pakai Tetes Mata Raup Puluhan Juta Rupiah

Sumber: TribunWow.com
Tags:
JeparaObatAir Mineral
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved