Breaking News:

8 Instansi dengan Tunjangan PNS Besar, Jumlahnya Ada yang Lebih dari Rp100 Juta Per Bulan

PNS digaji oleh negara berdasakan golongan dan masa kerja. Berapa sih gaji PNS?

Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.COM
Seragam PNS diubah mulai Senin (8/2/2016). Tak hanya mengenakan seragam berwarna krem, PNS nantinya juga memiliki seragam dinas batik dan juga kemeja putih.(Dok. Kemendagri) 

Heboh Bayi Debora Meninggal! RS Mitra Keluarga Berikan Penjelasan Begini

Terakhir adalah lulusan S3 yang golongan pertamanya adalah IIIc sehingga menerima gaji awal pokok 2.668.900 per bulan.

Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

Apa saja?

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp5,36 per bulannya.

Enak kan jadi pegawai pajak?

Lagu Akad Versi Bahasa Jawa Ini Dijamin Bikin Kamu Pengen Kondangan! Bisa Jadi Lagu Pilihan, Nih!

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Kementerian KeuanganKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved