Breaking News:

Kabar dari cpns.kemenkumham.go.id, Ini Alur Verifikasi Pelamar CPNS Kemenkumham!

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham tak perlu lagi mencetak nomor antrian ujian. Mereka diarahkan verifikasi data.

Tayang:
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
jabar.kemenkumham.go.id
Peraturan sebelumnya soal tahapan verifikasi data pelamar cpns kemenkumham 2017. 

Transkrip nilai ijazah/STTB (asli)

Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan (suket) (asli)

Lembar bukti pendaftaran SSCN (fotokopi)

Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah dua lembar

CPNS Kemenkumham 2017: Syarat Mutlak Bikin Langsung Gugur agar Tak Menyesal Ambil Meteran!

Di sisi lain, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh para pelamar seleksi CPNS Kemenkumham ini dalam verifikasi data.

Seperti dikutip dari laman jabar.kemenkumham.go.id, pelamar dibariskan seseuai nomor urut yang diberikan pihak panitia.

Setelahnya, pelamar pun diarahkan untuk melakukan pengukuran tinggi badan.

Alur verifikasi data cpns kemenkumham
Alur verifikasi data cpns kemenkumham (jabar.kemenkumham.go.id)

Peserta seleksi CPN Kemenkumham yang dinyatakan memenuhi syarat tinggi badan sesuai dengan formasi yang dilamar kemudian diarahkan untuk melakukan verifikasi dokumen pendukung.

Sukses Hipnotis Wanita dengan Wajah Rupawannya, Siapa Sangka 5 Pria Ini Dulunya . . . .

Setelahnya, peserta yang lulus tahap tersebut diberikan kartu tanda ujian serta jadwal ujian SKD.

Kartu peserta ujian CPNS Kemenkumham pun harus mendapat pengesahan dari panitia penyelenggara.

Dikutip dari laman tersebut, verifikasi data dan pengukuran tinggi badan ini dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 16 September 2017 di masing-masing Kantor Wilayah pelamar. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
cpns.kemenkumham.go.idCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)CPNS
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved