Breaking News:

Kabar dari cpns.kemenkumham.go.id, Ini Alur Verifikasi Pelamar CPNS Kemenkumham!

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham tak perlu lagi mencetak nomor antrian ujian. Mereka diarahkan verifikasi data.

Tayang:
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
jabar.kemenkumham.go.id
Peraturan sebelumnya soal tahapan verifikasi data pelamar cpns kemenkumham 2017. 

TRIBUNWOW.COM - Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah kelabakan.

Bagaimana tidak, peserta yang jumlahnya jutaan tersebut tak bisa mengakses laman cpns.kemenkumham.go.id.

Di media sosial, sejumlah warganet mengaku kesulitan.

Padahal, informasi awal yang beredar, peserta yang lulus seleksi administrasi CPNS Kemenkumham diharuskan melakukan pencetakan kartu di laman cpns.kemenkumham.go.id.

AirAsia Luncurkan Program Freedom Flyer Pertama di Dunia Untuk Para Pelanggan Setia

Batas cetak kartu di laman cpns.kemenkumham.go.id pun ditentukan hingga Senin (11/9/2017).

Hingga saat ini, laman tersebut pun belum berhasil diakses oleh masyarakat.

Berkaitan dengan seleksi CPNS Kemenkumham ini, pihak panitia kemudian mengumumkan langkah lain yang harus ditempuh para pelamar.

Secara resmi, situs //cpns.kemenkumham.go.id dan https://SSCN.bkn.go.id mengumumkan peserta yang lulus seleksi administrasi CPNS Kemenkumham tak perlu lagi mencetak nomor antrian ujian di situs yang ditentukan.

 Live Streaming Persib Bandung vs Semen Padang, Klasemen Sementara Liga 1

Adapun, pelamar langsung diundang untuk melakukan verifikasi data terkait dokumen asli dan pengukuran berat badan.

Hal ini berkaitan dengan pengumuman resmi yang dikeluarkan kementerian terkait dengan nomor: SEK.KP.02.01-740.

Saat verifikasi dokumen, peserta pun diwajibkan membawa sejumlah data meliputi:

Ijazah/STTB (asli)

Kabar Gembira! Simak cpns.kemenkumham.go.id, Kini Tak Perlu Lagi Cetak Nomor Antrian CPNS

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
cpns.kemenkumham.go.idCalon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)CPNS
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved