13 Isu TKI yang Buat Indonesia Jadi Sorotan Dunia, Nomor 8 Ratusan Pekerja yang Hadapi Hukuman Mati
88 pertanyaan diberikan kepada pemerintah Indonesia oleh Komite Pekerja Migran PBB menyoroti penerapan Konvensi Pekerja Migran.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
12. Mekanisme untuk mencegah perdagangan orang.
13. Kontribusi inisiatif lokal pada perlindungan pekerja migran.
Terungkap! Penyebab Website cpns.kemenkumham.go.id Selalu Error, Warganet Ini Salahkan Panitia
Berdasarkan siaran pers yang diterima TribunWow.com, ke-88 pertanyaan itu bisa dijadikan peta jalan bagi perlindungan buruh migran berbasis penegakan hak asasi manusia.
Pembahasan itu semua berlangsung saat sidang ke-27 Komite Pekerja Migran PBB dengan agenda review atas laporan inisial pemerintah Indonesia terhadap implementasi konvensi pekerja migran telah berakhir pada 6 September 2017.
Ada dua sesi yakni bagi pemerintah Indonesia yang berlangsung pada 5-6 September 2017.
Satunya, forum bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kontribusi dilakukan sehari sebelum dialog antara Komite dengan Pemerintah Indonesia pada 4 September 2017.
Selama proses dialog dengan Komite, pemerintah Indonesia yang diwakili 28 delegasi dari berbagai kementrian (25 laki-laki dan 3 perempuan) melaporkan upaya-upaya yang sudah dilakukan pasca Indonesia meratifikasi konvensi pekerja migran.
Komposisi delegasi yang timpang gender menjadi salah satu perhatian pertama Komite.
Kemudian, Komite memberikan pertanyaan dan pernyataan kepada pemerintah Indonesia baik yang berbasis pada laporan tertulis pemerintah, laporan secara langsung, laporan tertulis masyarakat sipil (Migrant CARE, HRWG, Pathfinders, Global Detention Project, Human Rights Watch, HOME-TWC2, dan Migrant Forum in Asia- International Services for Human Rights) dan laporan langsung masyarakat sipil (oral statement). (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)