Breaking News:

13 Isu TKI yang Buat Indonesia Jadi Sorotan Dunia, Nomor 8 Ratusan Pekerja yang Hadapi Hukuman Mati

88 pertanyaan diberikan kepada pemerintah Indonesia oleh Komite Pekerja Migran PBB menyoroti penerapan Konvensi Pekerja Migran.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - 88 pertanyaan diberikan kepada pemerintah Indonesia oleh Komite Pekerja Migran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyoroti penerapan Konvensi Pekerja Migran.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut setidaknya menyangkut 13 isu krusial soal Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Berikut ini ke-13 isu yang direview penerapannya serta laporan terkait kasus menyengkut isu-isu tersebut.

BLC Indonesia Minta Presiden Jokowi Perhatikan Kasus Pengungsi Sampang Madura

1. Revisi UU Nomor 39 tahun 2004 harus berbasis pada prinsip-prinsip konvensi dan dengan membatasi peran agen perekrutan.

2. Moratorium pengiriman PRT migran ke-19 negara harus dilakukan dengan pengawasan dan dilihat dampak positif dan negatifnya.

3. Kebijakan, situasi dan pengelolaan detention center di Indonesia yang overcrowding.

4. Alternative bagi penanganan orang yang masuk ke Indonesia tanpa tujuan mencari suaka.

5. Ratifikasi konvensi ILO 181 tentang private services dan Konvensi mengenai Refugee.

6. Situasi buruh migran perempuan yang mengalami kekerasan seksual.

7. MOU dengan 13 negara yang belum sesuai dengan Konvensi harus segera direvisi.

8. Intervensi pemerintah atas lebih dari 200 pekerja migran yang dilaporkan menghadapi hukuman mati di luar negeri.

9. Pengelolaan remintances dari luar negri untuk keluarga pekerja migran, pembangunan daerah dan pembangunan nasional.

10. Sertifikat kelahiran buat anak-anak pekerja migran yang lahir di luar negri serta akses proteksi sosial, kesehatan dan pendidikan.

11. Kebijakan dan program bagi anak-anak pekerja migran yang ditinggalkan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
TKIKonvensi Pekerja MigranPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved