Breaking News:

Diprotes Tere Liye karena Pajak Penulis Mencekik, Begini Klarifikasi Ditjen Pajak!

Berkaitan dengan protes Tere Liye, akhirnya pihak Direktorat Jenderal Pajak pun memberikan klarifikasi.

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
Direktorat Jenderal Pajak
Gedung Direktorat Jenderal Pajak 

Klarifikasi Video Sawer Hotman Paris, No 4 Janji pada Orang yang Bisa Buktikan Sentuhannya!

Penghasilan neto tersebut ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Bagi wajib pajak yang berprofesi penulis dengan penghasilan brito di bawah Rp 4,8 Miliar dalam setahun, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN yang besarnya 50% dari royalti penerbit.

Dirjen Pajak pun mengatakan bahwa instansinya terbuka terhadap semua masukan untuk memperaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tere LiyePajakDirektorat Jenderal Pajak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved