Breaking News:

Diprotes Tere Liye karena Pajak Penulis Mencekik, Begini Klarifikasi Ditjen Pajak!

Berkaitan dengan protes Tere Liye, akhirnya pihak Direktorat Jenderal Pajak pun memberikan klarifikasi.

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
Direktorat Jenderal Pajak
Gedung Direktorat Jenderal Pajak 

TRIBUNWOW.COM - Penulis Tere Liye akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, secara mendadak ia mengumumkan bahwa semua bukunya berhenti untuk cetak ulang.

Langkah ini diambil sebagai aksi protesnya terhadap pajak penulis yang bisa dibilang cukup tinggi.

Pernyataan lengkapnya ia tulis di akun Facebook miliknya, Tere Liye.

Dalam unggahannya tersebut, penulis best seller tersebut menuliskan ilustrasi besaran pajak yang harus dibayarkan pihak penulis.

Ia menulis bahwa penghasilan penulis buku disebut sebagai royalti.

Bukunya Laris di Pasaran, Tere Liye Hentikan Cetak Ulang, Alasannya sungguh Mencengangkan!

Oleh karena itu, menurut staf pajak, penghasilan tersebut disebut sebagai super neto.

Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) dan tidak ada tarif khususnya.

Oleh karena itu, apabila seorang penulis mendapatkan royalti Rp 1 Miliar, pajak yang dibayarkan adalah Rp 245 Juta.

Angka tersebut didapat dari penghasilan per tahun, yakni Rp 1 Miliar dikali dengan lapisan pajak penghasilan progresif.

Berkaitan dengan hal itu, akhirnya pihak Direktorat Jenderal Pajak pun memberikan klarifikasi.

Klarifikasi tersebut, tertulis dalam laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam klarifikasi tersebut, tertulis bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku telah menjunjung tinggi asa perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.

Adapun penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tamahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak yang dikenakan atas penghasilan neto.

Klarifikasi Video Sawer Hotman Paris, No 4 Janji pada Orang yang Bisa Buktikan Sentuhannya!

Penghasilan neto tersebut ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Bagi wajib pajak yang berprofesi penulis dengan penghasilan brito di bawah Rp 4,8 Miliar dalam setahun, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN yang besarnya 50% dari royalti penerbit.

Dirjen Pajak pun mengatakan bahwa instansinya terbuka terhadap semua masukan untuk memperaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tere LiyePajakDirektorat Jenderal Pajak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved