Batal Dibebaskan, Alfian Tanjung Dipindahkan Dari Rutan Medaeng Sidoarjo ke Mako Brimob!
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Alfian Tanjung, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM, SEMANGGI - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Alfian Tanjung, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Melansir dari Warta Kota, diketahui Alfian Tanjung dibawa polisi dari Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (6/9/2017) malam.
Alfian Tanjung diadili karena berceramah di Masjid Mujahidin Surabaya yang materinya berisi tentang PKI.
Dari Versi Hanin Dhiya Sampai Via Vallen, 5 Versi Cover Lagu Akad Paling Disukai
Setelah bebas, Alfian langsung dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya, atas kasusnya yang menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah kader PKI. Alfian ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017 lalu.
"Ditahan ke Mako Brimob. Kasus masalah ujaran kebencian, penistaan, mau ditaruh di mana saja, tahanan polisi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/9/2017).
Alfian menyampaikan tuduhan itu dalam sebuah ceramah di Masjid Jami Said, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Video ceramahnya itu menjadi viral di media sosial.
Pemain Persib Bandung Jacuzzi, Netizen Meleleh Lihat Raphael Maitimo
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Alfian Tanjung dinyatakan bebas setelah masjelis hakim Pengadlian Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.
Melansir dari Kompas.com, penjemputan Alfian Tanjung tersebut diamankan oleh puluhan polisi berpakaian preman.
Hal ini dilakukan karena sejumlah pendukung Alfian Tanjung beratribut ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah menunggu di depan rutan.
Keluarga Alfian Tanjung juga hadir bersama belasan pendukungnya.
Berangkat Liburan Bareng Suami, di Tengah Perjalanan Sandra Dewi Ngaku Ditendang
Abdullah Alkatiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung, menyesalkan penjemputan tersebut. "Surat penahanan yang kami periksa tidak ada tanggalnya," katanya di Rutan Medaeng.
Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan di Mapolda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan atas perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya.