Sangkaan Bunuh Indria Kameswari, sang Suami Bisa Bebas Gara-gara Hal Ini?
"Sayangnya, kita acap tidak cukup jauh berpikir bahwa kekerasan fisik lelaki bisa dilatarbelakangi oleh...," sepenggal 'Jeritan Hati Lelaki'.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
Hakim bisa menjatuhkan vonis tak bersalah atau meringankan hukuman atas diri terdakwa, jika teryakinkan bahwa terdakwa betul-betul menderita battered woman/wife syndrome.
Itu terdakwa perempuan!
Bagaimana jika yang teraniaya sedemikian rupa adalah laki-laki?
Saya kerap risau kalau dikatakan bahwa laki-laki adalah mayoritas pelaku KDRT.
Boleh jadi banyak laki-laki atau suami yang menjadi korban KDRT.
Tapi mereka tidak melapor karena aib.
Melapor malah membuka risiko mengalami secondary victimization, di-bully oleh penegak hukum maupun lembaga advokasi.
Anggaplah lelaki melakukan kekerasan fisik.
Tapi seberapa besar kemungkinan lelaki bangun tidur sekonyong2 lgsg menempeleng isteri, kcli jk si suami mabuk atau gila.
Sayangnya, kita acap tidak cukup jauh berpikir bahwa kekerasan fisik lelaki bisa dilatarbelakangi oleh kekerasan verbal perempuan.
Nah, jd bisakah terdakwa lelaki yg menghabisi pasangannya menggunakan "battered man/husband syndrome" sebagai pembelaan diri di persidangan?
Semestinya bisa saja.
Toh hukum tdk diskriminatif.
Toh para lelaki juga bisa terzalimi.
Namun, siapakah kaum lanang yg bernyali membela diri dengan klaim tersebut?