Ridho Rhoma Nangis Saat Pledoi Kasus Narkoba Dibacakan, 'Saya Sadar Kesalahan Saya'
Persidangan pada Selasa (5/9/2017) beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Putra pedangdut senior, Rhoma Irama, Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Hingga saat ini, kasus yang melibatkan Ridho ini masih bergulir.
Selasa (5/9/2017) Ridho kembali menjalani sidang atas kasus tersebut.
Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PT PLN Buka Lowongan di Airlangga Career Fair 2017, Catat Tanggal dan Lokasinya!
Dalam kesempatan tersebut, Ridho berkesempatan menyampaikan nota pembelaan alias pledoi.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews pembacaan pledoi Ridho diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Adapun, tertuang dalam nota pembelaan itu, Ridho meminta agar majelis hakim mengabulkan permintaannya untuk direhabilitasi selama enam bulan.
"Iya, meminta rehabilitasi selama enam bulan di RSKO. Betul, dengan biaya sendiri agar nggak membebani negara," ujar Ismail, kuasa hukum Ridho usai persidangan.
Astaga, Aktor Ini Tak Dianggap Suami oleh Istrinya yang Sedang Dekat dengan Billy Syahputra
Lebih lanjut, dijelaskan Ismail, permohonan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan.
"Itu (perihal enam bulan rehabilitasi) ada dalam undang-undang. Dari fakta persidangan, rujukan dokter BNN di persidangan bahwa rehab itu maksimal enam bulan. Kalau ternyata sebelum enam bulan ada tanda-tanda membaik, cuma tiga bulan, tiga bulan lainnya berobat jalan. Kalau ternyata enam bulan belum sembuh, perpanjang sampai satu tahun," lanjut dia.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyatakan tuntutan dua tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak setimpal dengan fakta persidangan.
"Dari fakta persidangan juga, kami ketahui bahwa Ridho ini menggunakan (narkoba) secara pribadi dia, bukan untuk orang lain atau apa, tapi untuk pribadi, untuk diri sendiri, dan tujuannya untuk menguruskan badan terkait tuntutan pekerjaan. Dari situlah Ridho mengalami kecanduan. Artinya, Ridho harus diobati. Dia sakit. Dia korban dari peredaran narkoba," sebut Ismail, kuasa hukum Ridho Rhoma.
Fakta-Fakta di Balik Persidangan Kasus Narkoba yang Menjerat Ridho Rhoma
"Dia harus diobati untuk menjauhkan dari itu. Di mana? Tentunya bukan di rutan (rumah tahanan) atau ditahan, tapi direhab karena di panti rehabilitasi tentu akan didampingi para ahli. Ini untuk menyelamatkan," tambahnya lagi.
Berkaitan dengan pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum Ridho, JPU memutuskan untuk menanggapi secara tertulis.

Di sisi lain, berkaitan dengan pembacaan pledoi yang dilakukan tim kuasa hukumnya, Ridho pun sempat meneteskan air mata.
Pantauan Tribunnews hal itu terjadi saat dirinya mendapat kesempatan untuk berbicara di depan majelis hakim.
Ridho Rhoma Rayakan Lebaran di Rutan, Rhoma Irama Belum Jenguk?
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sadar atas kesalahan saya. Saya percaya bahwa masih ada keadilan terhadap saya. Saya menyesal dan..." ujar Ridho Rhoma tak melanjutkan kalimatnya.
Setelahnya Ridho tampak sesenggukan dan air matanya menetes.
Ia pun mengusap pipi dan melanjutkan perkataan.
Sering Mimpikan Seseorang? Ternyata Ini Alasan Seseorang Bisa Muncul Berulangkali dalam Mimpi
"Saya mengucapkan terima kasih..." lanjut Ridho Rhoma yang kemudian kembali terdiam.
Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah kedapatan membawa sabu-sabu.
Ia diketahui membawa barang tersebut seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya pada Sabtu (25/3/2017). (Tribunwow.com/Dhika Intan)