Pacaran 7 Tahun, Pernikahan Gadis Purworejo Ini Harus Gagal! Ternyata Calon Pasangannya. . .
Rencana pernikahan Wilis Setyowati (26), warga Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, gagal.
Editor: Galih Pangestu Jati
Kholiq menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan badan.
Keadilan Hukum Kasus Indria Kameswari, PNS yang Sering Berkata Kasar hingga Dibunuh Suaminya
Purwadi, penghulu KUA Gebang, mengatakan, pihaknya telah menerima berkas-berkas persyaratan pernikahan kedua mempelai untuk melangsungkan pernikahan pada Selasa (5/9/2017).
Namun, keluarga mempelai wanita mencurigai, calon mempelai pria bukan pria sesungguhnya.
"Menerima aduan keluarga mempelai wanita kami berkoordinasi dengan Puskemas Gebang untuk memeriksa mempelai pria. Hasilnya ternyata mempelai pria berjenis kelamin wanita. Akhirnya kami laporkan ke polisi dan rencana pernikahan dibatalkan," kata Purwadi. (Kompas.com/Ika Fitriana)
Berita ini telah diterbitkan Kompas.com dengan judul "Calon Menantunya Ternyata Wanita, Keluarga Gadis Ini Lapor Polisi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi_20170905_230815.jpg)