Breaking News:

Keadilan Hukum Kasus Indria Kameswari, PNS yang Sering Berkata Kasar hingga Dibunuh Suaminya

Portal pemberitaan masih diramaikan oleh kasus yang menimpa Indria Kameswari (30), seorang istri yang tewas diduga dibunuh oleh suaminya.

Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
IST/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Indria Kameswari PNS cantik (insert kiri) tewas diduga dibunuh suaminya, AM (insert kiri). Pembunuhan diduga berlatarbelakang sakit hati lantaran sang istri berlaku kasar, arogan dan menyebut suaminya dengan kalimat tak pantas. Hal tersebut berdasarkan isi transkrip pertengkaran yang diduga merupakan pertengkaran keduanya dan berujung maut bagi si wanita. 

"Saya sudah ada hasil visum dari Rumah Sakit (RS) Sentul City Bogor. Terbukti Indria itu kerap memukul adik saya (AM). Bahkan, saya ini ada bukti kiriman rekaman dari adik saya yang kala adik saya bertengkar dengan dia (Indria). Kami dari pihak keluarga tidak menyangka, jikalau si Indria ini sering bersikap kasar ke adik saya ya yang dimana adalah suaminya. Indria ini malu, malu punya mobil butut. Malu rumah ngontrak di Bogor," papar Eni kediaman orangtuanya, di Warakas I Gang IIA, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (4/9/2017).

Terkait hal tersebut, Reza Indragiri Amriel, pakar Psikologi Forensik, mengutarakan keresahaannya terhadap hukum yang dijatuhkan kepada para pelaku pembunuhan.

Dalam pesan berantai WhatsApp Messenger, Reza mengatakan, semua pelaku pembunuhan wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Namun, ia menyayangkan ketika terdakwa perempuan menggunakan battered woman alias penyiksaan kepada wanita sebagai kekuatan dalam persidangan.

Dalam beberapa kasus, battered woman berhasil meringankan beban hukuman terdakwa perempuan.

Sayangnya, tidak ada kebijakan semacam ini untuk terdakwa pria.

Berikut tulisan Reza selengkapnya:

Setiap pembunuh, siapa pun dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sisi nyata, dalam sekian banyak persidangan, terdakwa perempuan menggunakan "battered woman/wife syndrome" sebagai pembelaan diri.

Para terdakwa tersebut menyebut telah mengalami penghinaan, penistaan, dan penganiayaan yg sedemikian buruknya dari pasangan hingga tidak lagi mampu berpikir secara rasional.

Dalam kondisi sedemikian terpuruk, tiada lain yg terpikir oleh para perempuan tersebut untuk membela diri dan keluar dari situasi pedih itu kecuali dengan menghabisi pasangannya.

Hakim bisa menjatuhkan vonis tak bersalah atau meringankan hukuman atas diri terdakwa, jika teryakinkan bahwa terdakwa betul-betul menderita battered woman/wife syndrome.

Itu terdakwa perempuan!

Bagaimana jika yang teraniaya sedemikian rupa adalah laki-laki?

Saya kerap risau kalau dikatakan bahwa laki-laki adalah mayoritas pelaku KDRT.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Indria KameswariBadan Narkotika Nasional (BNN)Kepulauan Riau
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved